Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Infaq adalah mengeluarkan harta dengan suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna: keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna: mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan.
Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Menurut istilahnya, infaq berarti :
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”.
Infaq juga di artikan pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Selanjutnya yang dimaksud dengan mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.
Membelanjakan Harta. Al-Anfal ayat 63 : Artinya : “Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka”. Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akan tetapi untuk keperluan bersama.
Memberi Nafkah. Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq.
Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 : Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang dikorbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda memiliki dengan zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
Shadaqah
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim itu apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala darinya, maka nafkahnya itu sebagai sedekah”.
Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di
Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
___________________
"Sedekah ke kotak amal digital Masjid Riyaadhul Jannah"
melalui
Rekening Bank Mandiri Syariah
Nomor Rekening 715 016 52 82 atas
nama H. Riyadh Achmad S.