Sabtu, 15 Januari 2022

Mengapa kita perlu bayar Zakat ?


Zakat berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Conotoh jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. 
 
Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

  1. Fakir. Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin. Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  3. Amil. Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'alaf. Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  5. Hamba Sahaya. Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin. Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  7. Fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil. Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
 
 
Sumber : https://baznas.go.id/zakat